A. Wawasan Nusantara
a. Pengertian Wawasan NusantaraWawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.[1]
b. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3. Sila Persatuan Indonesia
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam
nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu
Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya
terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan
keputusan atau kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti "territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie
1939", dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari
garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan
lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan
pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi
ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan
yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak
tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah
Undang-undang Nomor : 4/PRP tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2,
di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu,
tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan
(Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri
dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar,
yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan +
11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan
dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia
meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun
1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993
UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif
sejak 16 November 1994.Kondisi
dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan
alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di
ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang
terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola
kehidupan yang beraneka ragam. Dengan
kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan
kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik
ketatanegaraan.
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.
c. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional
a.
Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan
yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b.
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c.
Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap
batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala
bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan
karunia sang pencipta.
d.
Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap
WNI.
sumber :
http://uwiewietha.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-filosofis-wawasan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://zhainal99.blogspot.com/2013/04/implementasi-wawasan-nusantara-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar