Sejarah Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih
kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat
ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga
lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Konsep Demokrasi
Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita–cita hidup
berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi
dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi
Negara, sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok
tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1. Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2. Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
- Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
a. Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
b. Demokrasi Komunis
Demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya dengan prinsip-prinsip agamaa yang dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
c. Demokrasi Pancasila
Paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
B.PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
a. Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan.
Tahun Periodenya :
1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan - 1965 disebut orde lama
2. Tahun 1965 - 1998 disebut orede baru
3. Tahun 1998 - sekarang disebut reformasi
b. Periode Lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik
Ancaman datangnya dari dalam maupun luar, langsung maupun tidak membutuhkan pemikiran untuk menghadapinya. Pada tahun 1954 terbitlah UU tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat NO. 29 tahun 1954. Realisasi UU ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat yang mengahsilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, kemudian berkembang menjadi keamanan desa. Dilihat dari kepentingannya pola pendidikan yang diselenggarakan akan mengarah kepada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
c. Periode Baru dan Reformasi
Ancaman yang dihadapi adalah tantangan non fisik dan gejolak sosial untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dalam maupun luar, langsung maupun tidak. Bangsa Indonesia mempunyai tujuan bela negara, tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahan tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Bangsa ini perlu memahami sifat ketahanan bangsa / ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh.
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
(SUMBER: PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,KARANGAN Prof.Dr. Hamid Darmadi,M.pd.)
http://id.wikipedia.org/wiki/Monarki_konstitusional
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_liberal
http://kevindiblogs.blogspot.com/2012/03/konsepdemokrasibentuk-demokrasi-dalam.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Monarki_mutlak
http://ameliadessi.blogspot.com/2012/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html
http://id.shvoong.com/social-sciences/2144236-bentuk-pemerintahan-republik/#ixzz2v3miMXLA
http://id.wikipedia.org/wiki/Monarki_konstitusional
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_liberal
http://kevindiblogs.blogspot.com/2012/03/konsepdemokrasibentuk-demokrasi-dalam.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Monarki_mutlak
http://ameliadessi.blogspot.com/2012/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html
http://id.shvoong.com/social-sciences/2144236-bentuk-pemerintahan-republik/#ixzz2v3miMXLA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar